Rakor penyajian dan pengelolaan data kependudukan

Mbangun Deso 20 November 2019 20:53:45 WIB

Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten trenggalek mengadakan rakor denga petugas registrasi desa sekabupaten trenggalek pada tanggal 20 November 2019, informasi yang disampaiakan megenai,persyaratan menikah, perubahan buku nikan dan pegelolaan aplikasi SIKUDA.

Persyaratan menikah di tahun 2020 wajib memiliki akta kelahiran dikarenakan akta kelahiran merupakan data awal dari WNI guna meminimalisir kesalahan penulisan di dokumen yang akan diterbitkan dikemudian hari, baik iijasah buku nikah maupun dokumen dokumen lain yang penting.

Perubahan nama di buku nikah berdasarkan rapat yang diadakan oleh dispenduk capil dan pengadilan agama (PA) pada tanggal 20 November 2019, perubahan buku nikah  tidak usah sidang di PA cukup dirubah di kantor KUA tempat yang bersangkutan menikah dengan persyaratan AKTA KELAHIRAN.

Tahun 2020 direncanakan surat menyurat menggunakan satu aplikasi SIKUDA yang diterbitkan oleh DISPENDUKCAPIL kab. Trenggalek.

Dokumen Lampiran : dokuman lampiran peraturan mentri agama no 20 tentang pencatatan pernikahan


Komentar atas Rakor penyajian dan pengelolaan data kependudukan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Masaran

tampilkan dalam peta lebih besar