Kebijakan Pembangunan Desa
01 Februari 2017 02:20:23 WIB
Pembangunan desa merupakan bagian dari pembangunan nasional dan pembangunan desa ini memiliki arti dan peranan yang penting dalam mencapai tujuan nasional, karena desa beserta masyarakatnya merupakan basis dan ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Adapun definisi pembangunan desa menurut para ahli adalah sebagai berikut :
Definisi pembangunan desa menurut para ahli
Menurut Kartasasmita (2001 : 66) mengatakan bahwa hakekat pembangunan nasional adalah manusia itu sendiri yang merupakan titik pusat dari segala upaya pembangunan dan yang akan dibangun adalah kemampuan dan kekuatannya sebagai pelaksana dan yang akan dibangun adalah kemampuan dan kekuatannya sebagai pelaksana dan penggerak pembangunan.
Pada hakekatnya pembangunan desa dilakukan oleh masyarakat bersama-sama pemerintah terutama dalam memberikan bimbingan, pengarahan, bantuan pembinaan, dan pengawasan agar dapat ditingkatkan kemampuan masyarakat dalam usaha menaikan taraf hidup dan kesejahteraannya.
Suparno (2001 : 46) menegaskan bahwa pembangunan desa dilakukan dalam rangka imbang yang sewajarnya antara pemerintah dengan masyarakat. Kewajiban pemerintah adalah menyediakan prasarana-prasarana, sedangkan selebihnya disandarkan kepada kemampuan masyarakat itu sendiri.
Proses pembangunan desa merupakan mekanisme dari keinginan masyarakat yang dipadukan dengan masyarakat. Perpaduan tersebut menentukan keberhasilan pembangunan seperti yang dikemukakan oleh Ahmadi (2001:222) mekanisme pembangunan desa adalah merupakan perpaduan yang serasi antara kegiatan partisipasi masyarakat dalam pihak dan kegiatan pemerintah di satu pihak.
Pada hakekatnya pembangunan desa dilakukan oleh masyarakat bersama-sama pemerintah terutama dalam memberikan bimbingan, pengarahan, bantuan pembinaan, dan pengawasan agar dapat ditingkatkan kemampuan masyarakat dalam usaha menaikan taraf hidup dan kesejahteraannya.
Suparno (2001 : 46) menegaskan bahwa pembangunan desa dilakukan dalam rangka imbang yang sewajarnya antara pemerintah dengan masyarakat. Kewajiban pemerintah adalah menyediakan prasarana-prasarana, sedangkan selebihnya disandarkan kepada kemampuan masyarakat itu sendiri.
Proses pembangunan desa merupakan mekanisme dari keinginan masyarakat yang dipadukan dengan masyarakat. Perpaduan tersebut menentukan keberhasilan pembangunan seperti yang dikemukakan oleh Ahmadi (2001:222) mekanisme pembangunan desa adalah merupakan perpaduan yang serasi antara kegiatan partisipasi masyarakat dalam pihak dan kegiatan pemerintah di satu pihak.
Inilah Beberapa Definisi (teori dan konsep) Pembangunan Desa Menurut Para Ahli
1. Meningkatkan pelayanan dalam hal pertanahan serta memproses masalah-masalah pertanahan dalam batas-batas kewenangan Kabupaten.
Daftar Pustaka / Sumber Data:
2. Pemantapan pengelolaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk menciptakan lingkungan kehidupan yang efisien, efektif dan berkelanjutan .
3. Peningkatan kualitas pemukiman yang aman, nyaman dan sehat .
4. Meningkatnya prasarana wilayah pada daerah tertinggal, terpencil dan daerah perbatasan.
5. Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan di daerah dan wilayah.
6. Meningkatkan ekonomi wilayah untuk kesejahteraan masyarakat serta menanggulangi kesenjangan antar wilayah.
7. Pembangunan Perdesaan.
Akan tetapi sasaran yang paling pokok yang ingin dicapai dalam Pengembangan Desa adalah:
1. Terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat perdesaan.
Akan tetapi sasaran yang paling pokok yang ingin dicapai dalam Pengembangan Desa adalah:
1. Terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat perdesaan.
2. Meningkatnya kualitas dan kuantitas infrastruktur di kawasan permukiman di perdesaan.
3. Meningkatnya akses, kontrol dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Pembangunan merupakan proses kegiatan untuk meningkatkan keberdayaan dalam meraih masa depan yang lebih baik. Pengertian ini meliputi upaya untuk memperbaiki keberdayaan masyarakat, bahkan sejalan dengan era otonomi, makna dari konsep hendaknya lebih diperluas menjadi peningkatan keberdayaan serta penyertaan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
Oleh karenanya bahwa dalam pelaksanaannya harus dilakukan strategi yang memandang masyarakat bukan hanya sebagai objek tetapi juga sebagai subjek pembangunan yang mampu menetapkan tujuan, mengendalikan sumber daya dan mengarahkan proses pembangunan untuk meningkatkan taraf kehidupannya.
Hal ini sesuai dengan arah kebijakan pembangunan yang lebih diprioritaskan kepada pemulihan kehidupan sosial ekonomi masyarakat atau peningkatan pendapatan masyarakat desa dan menegakkan citra pemerintah daerah dalam pembangunan.
Kebijakan pembangunan perdesaan tahun 2010-2014 diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat perdesaan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya produktif untuk pengembangan usaha seperti lahan, prasarana sosial ekonomi, permodalan, informasi, teknologi dan inovasi, serta akses masyarakat ke pelayanan publik dan pasar.
Oleh karenanya bahwa dalam pelaksanaannya harus dilakukan strategi yang memandang masyarakat bukan hanya sebagai objek tetapi juga sebagai subjek pembangunan yang mampu menetapkan tujuan, mengendalikan sumber daya dan mengarahkan proses pembangunan untuk meningkatkan taraf kehidupannya.
Hal ini sesuai dengan arah kebijakan pembangunan yang lebih diprioritaskan kepada pemulihan kehidupan sosial ekonomi masyarakat atau peningkatan pendapatan masyarakat desa dan menegakkan citra pemerintah daerah dalam pembangunan.
Kebijakan pembangunan perdesaan tahun 2010-2014 diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat perdesaan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya produktif untuk pengembangan usaha seperti lahan, prasarana sosial ekonomi, permodalan, informasi, teknologi dan inovasi, serta akses masyarakat ke pelayanan publik dan pasar.
2. Meningkatkan keberdayaan masyarakat perdesaan melalui peningkatan kualitasnya, dan penguatan kelembagaan serta modal sosial masyarakat perdesaan berupa jaringan kerjasama untuk memperkuat posisi tawar.
3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan dengan memenuhi hak-hak dasar.
4. Terciptanya lapangan kerja berkualitas di perdesaan, khususnya lapangan kerja non pemerintah.
Pembangunan masyarakat desa pada dasarnya adalah bertujuan untuk mencapai suatu keadaan pertumbuhan dan peningkatan untuk jangka panjang dan sifat peningkatan akan lebih bersifat kualitatif terhadap pola hidup warga masyarakat, yaitu pola yang dapat mempengaruhi perkembangan aspek :
a. Mental (jiwa)
b. Fisik (raga)
c. Intelegensia (kecerdasan) dan
d. Kesadaran bermasyarakat dan bernegara.
Akan tetapi pencapaian objektif dan target pembangunan desa pada dasarnya banyak ditentukan oleh mekanisme dan struktur yang dipakai sebagai Sistem pembangunan desa.
Selanjutnya berdasarkan Permendagri No 66 tahun 2007 tentang Perencanaan pembangunan desa, pembangunan di desa merupakan model pembangunan partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa bersama-sama secara musyawarah, mufakat, dan gotong royong yang merupakan cara hidup masyarakat yang telah lama berakar budaya wilayah Indonesia.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 Permendagri No 66 tahun 2007, karakteristik pembangunan partisipatif diantaranya direncanakan dengan pemberdayaan dan partisipatif. Pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sedangkan partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan.
Pembangunan di desa menjadi tanggungjawab Kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) PP No 72 tahun 2005 ditegaskan bahwa Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kegiatan pembangunan direncanakan dalam forum Musrenbangdes, hasil musyawarah tersebut ditetapkan dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Desa) selanjutnya ditetapkan dalam APBDesa.
Dalam pelaksanaan pembangunan Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa dan dapat dibantu oleh lembaga kemasyarakatan di desa. Selanjutnya khusus untuk anggaran pembangunan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), 70% dari anggaran tersebut merupakan belanja untuk penggunaan pemberdayaan masyarakat.
Ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (2) Permendagri No 37 tahun 2007 . Pasal 21 ayat (4) Perbup No 55 tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Belanja Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk :
Pembangunan masyarakat desa pada dasarnya adalah bertujuan untuk mencapai suatu keadaan pertumbuhan dan peningkatan untuk jangka panjang dan sifat peningkatan akan lebih bersifat kualitatif terhadap pola hidup warga masyarakat, yaitu pola yang dapat mempengaruhi perkembangan aspek :
a. Mental (jiwa)
b. Fisik (raga)
c. Intelegensia (kecerdasan) dan
d. Kesadaran bermasyarakat dan bernegara.
Akan tetapi pencapaian objektif dan target pembangunan desa pada dasarnya banyak ditentukan oleh mekanisme dan struktur yang dipakai sebagai Sistem pembangunan desa.
Selanjutnya berdasarkan Permendagri No 66 tahun 2007 tentang Perencanaan pembangunan desa, pembangunan di desa merupakan model pembangunan partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa bersama-sama secara musyawarah, mufakat, dan gotong royong yang merupakan cara hidup masyarakat yang telah lama berakar budaya wilayah Indonesia.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 Permendagri No 66 tahun 2007, karakteristik pembangunan partisipatif diantaranya direncanakan dengan pemberdayaan dan partisipatif. Pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sedangkan partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan.
Pembangunan di desa menjadi tanggungjawab Kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) PP No 72 tahun 2005 ditegaskan bahwa Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kegiatan pembangunan direncanakan dalam forum Musrenbangdes, hasil musyawarah tersebut ditetapkan dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Desa) selanjutnya ditetapkan dalam APBDesa.
Dalam pelaksanaan pembangunan Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa dan dapat dibantu oleh lembaga kemasyarakatan di desa. Selanjutnya khusus untuk anggaran pembangunan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), 70% dari anggaran tersebut merupakan belanja untuk penggunaan pemberdayaan masyarakat.
Ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (2) Permendagri No 37 tahun 2007 . Pasal 21 ayat (4) Perbup No 55 tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Belanja Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk :
1.Biaya perbaikan prasarana dan sarana publik.
2.Menunjang kegiatan LPMD dan PKK.
3.Penyertaan modal usaha masyarakat melalui BUMDesa.
4.Biaya untuk pengadaan ketahanan pangan.
5.Perbaikan lingkungan dan pemukiman.
6.Teknologi Tepat Guna.
7.Perbaikan kesehatan dan pendidikan.
8.Pengembangan sosial budaya.
9.Kegiatan lainnya yang dianggap penting.
Ada prinsip utama yang mendasari pengelolaan keuangan desa (Mardiasmo, 2002 : 105) yakni prinsip transparansi atau keterbukaan. Transparansi di sini memberikan arti bahwa anggota masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran karena menyangkut aspirasi dan kepentingan masyarakat, terutama pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat banyak.
Dari uraian diatas menjelaskan bahwa pembangunan merupakan perpaduan antara partisipasi masyarakat dan kegiatan pemerintah. Pemerintah berkewajiban menyediakan prasarana-prasarana sedangkan selebihnya diberikan kepada masyarakat itu sendiri, karena pada hakekatnya pembangunan itu dilaksanakan oleh masyarakat itu sendiri.
Jadi dalam melaksanakan pembangunan manusia itu sendiri yang merupakan titik pusat dari segala upaya pembangunan dan yang akan dibangun adalah kemampuan dan kekuatan sebagai pelaksana dan penggerak pembangunan. Dalam hal ini pemerintah yang memberikan pengawasan, bimbingan, bantuan, serta pembinaan kepada masyarakat. Itulah pembahasan mengenai Beberapa Definisi Pembangunan Desa Menurut Para Ahli
Dari uraian diatas menjelaskan bahwa pembangunan merupakan perpaduan antara partisipasi masyarakat dan kegiatan pemerintah. Pemerintah berkewajiban menyediakan prasarana-prasarana sedangkan selebihnya diberikan kepada masyarakat itu sendiri, karena pada hakekatnya pembangunan itu dilaksanakan oleh masyarakat itu sendiri.
Jadi dalam melaksanakan pembangunan manusia itu sendiri yang merupakan titik pusat dari segala upaya pembangunan dan yang akan dibangun adalah kemampuan dan kekuatan sebagai pelaksana dan penggerak pembangunan. Dalam hal ini pemerintah yang memberikan pengawasan, bimbingan, bantuan, serta pembinaan kepada masyarakat. Itulah pembahasan mengenai Beberapa Definisi Pembangunan Desa Menurut Para Ahli
Daftar Pustaka / Sumber Data:
*Permendagri No. 66 Tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
*Kartasasmita, Ginandjar, 2001. Pembangunan Untuk Rakyat: Memadukan Pertumbuhan Dan Pemerataan, Jakarta : Pustaka CIDESINDO.
*Suparno, A.Suhaenah. 2001. Membangun Kompetensi Belajar. Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi : Departemen Pendidikan Nasional.
*Ahmadi, A, Uhbiyati, N. (2001).Ilmu pendidikan. Jakarta : Rineka Cipta.
*Mardiasmo. 2002. Akuntansi Sektor Publik. Penerbit Andi. Yogyakarta.
*Bintoro Tjokroamidjojo. 1990. Pengantar Administrasi Pembangunan. LP3ES: Jakarta.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |