Persyaratan Mengurus Surat Pindah Tempat

Mbangun Deso 15 Februari 2018 19:48:52 WIB

mengurus surat pindah itu mudah dan gampang

Kelengkapan mengurus Surat pindah Tempat:

  1. KK Asli
  2. Foto Copy KK Rangkap 3
  3. Foto Copy KTP Yang bersangkutan rangkap 3

Alur Perjalanan Surat Pinda :

  1. Datang Ke Balai Desa 
  2. Legalisir Di Kecamatan
  3. Pembuatan Surat Pindah Di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten.

Komentar atas Persyaratan Mengurus Surat Pindah Tempat

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Masaran

tampilkan dalam peta lebih besar