Persyaratan Mengurus Surat Pindah Tempat
Mbangun Deso 15 Februari 2018 19:48:52 WIB
mengurus surat pindah itu mudah dan gampang
Kelengkapan mengurus Surat pindah Tempat:
- KK Asli
- Foto Copy KK Rangkap 3
- Foto Copy KTP Yang bersangkutan rangkap 3
Alur Perjalanan Surat Pinda :
- Datang Ke Balai Desa
- Legalisir Di Kecamatan
- Pembuatan Surat Pindah Di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten.
Komentar atas Persyaratan Mengurus Surat Pindah Tempat
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |